JAKARTA – Jaringan Nasional Demokrasi Hukum dan Lingkungan (JARNAS HUDLI) menyatakan bakal menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 28/7/2026, guna mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan kepatuhan administratif pada PT Naked Press, perusahaan yang bergerak di bidang minuman kesehatan (cold pressed juice).

Koordinator Umum JARNAS HUDLI, Ahmad Yahya Tikori, mengatakan bahwa rencana aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap perlindungan hak-hak pekerja dan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami tentu mendukung setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara sah. Tapi bahwa, ya setiap perusahaan juga harus memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan hukum, entah itu di bidang ketenagakerjaan maupun administrasi perusahaan," ujar sapaan Bung AYT itu, saat ditemui menggelar Pers Rilis di Salah Satu Coffee Shopp, Jl. Tebet Raya, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).


"Oleh karenanya, kami minta instansi berwenang guna melakukan pemeriksaan objektif terhadap informasi yang ada," imbuh AYT.

Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Pancasila itu juga menyampaikan sejumlah dugaan yang perlu diatensi oleh instansi berwenang yakni dugaan tidak mengikutsertakan pekerja/karyawan dalam Program BPJS Kesehatan, dugaan tidak mengikutsertakan pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

"Oh iya, setahu saya Nakedpress itu kan telah beroperasi sejak 2015 hingga saat ini. Kalau dugaan yang beredar ngga ada BPJS buat pekerja, waah inikan bisa fatal. Akibatnya tentu berpotensi pada perlindungan pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan lainnya", ujarnya lagi.

Yang paling krusial adalah, lanjut Bung AYT, PT Nakedpress diduga tidak adanya perjanjian kerja atau dokumen hubungan kerja yang memberikan kepastian mengenai status, hak, dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan yang ada. Selain itu, kata dia, alamat kantor PT Nakedpress juga diduga tidak memasang papan nama kantor perusahaan pada lokasi operasional di kawasan Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Ini persoalan cukup serius ya, dari investigas kami, disana ada kurang lebih 70 karyawan, hampir semua diduga tidak memegang dokumen kontrak kerja, saat mereka daftar kerja, yang ada hanya pesan WhatsApp gitu aja. Bahkan, ada kurang lebih 30 karyawan sebagai driver pengantaran gitu kan, yang resiko kerjanya sangat tinggi, lalu tidak dibekali BPJS, inikan persoalan serius", lanjutnya.

Ia menegaskan, apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, maka perusahaan perlu segera melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh kewajiban hukumnya.

"Kami tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Yang kami minta adalah adanya pemeriksaan resmi oleh Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi terkait agar seluruh dugaan dapat diuji secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya memastikan bakal menggelar aksi Demontrasi Selasa mendatang, dan bakal mengawal proses ini sampai tuntas. Pihaknya, juga menyatakan tetap membuka ruang bagi PT Naked Press untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik maupun kepada instansi yang berwenang sebagai bagian dari proses yang adil dan transparan.

"Kami tegaskan kawal persoalan ini hingga tuntas, Jumat kemarin kami sudah bersurat ke Polda Metro Jaya terkait pemberitahuan aksi. Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, patuh terhadap hukum, dan memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja" pungkasnya.

Reporter: Redaksi