Polisi Bongkar Modus Tempel Sabu di Konsel, 49 Sachet Disita

Tampak barang bukti yang disita Satreskrim Polres Konsel dalam pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Lainea dan Laeya. Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:49:43 WIB

KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel di Kecamatan Lainea dan Laeya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial PA (23) dan YA (20) di Desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 33 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 8,66 gram. Pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herman Eka Purnama mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lainea dan Laeya.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan PA dan YA.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan PA dan YA di Desa Pangan Jaya,” kata Herman, Kamis (27/8/2026). 

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, termasuk menelusuri petunjuk dari telepon seluler dan percakapan WhatsApp.

Sekitar pukul 10.20 Wita, petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu dengan modus sistem tempel.

Hasilnya, polisi kembali menemukan 16 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,36 gram.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 49 sachet dengan berat bruto 12,02 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, alat pres, pirex kaca, pipet, sachet kosong, gunting, serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Herman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PA dan YA diduga berperan dalam peredaran sabu menggunakan sistem tempel.

Keduanya kini menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Herman menegaskan, Polres Konawe Selatan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Reporter: Redaksi