Ketua LSM di Sultra Jadi DPO Kasus Pemerasan Perusahaan Tambang, Ditangkap Polisi di Kolaka

Ketua salah satu LSM di Sultra inisial AB (35) ditangkap polisi di Kolaka kasus pemerasan perusahaan tambang. Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:19:41 WIB

KENDARI – Seorang pria berinisial BA (35), yang diketahui merupakan ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Kendari.

BA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Kendari ditangkap pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.50 Wita. Ia diamankan di Jalan TMD, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sultra.

BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nickel Resources. Selain dugaan pemerasan, BA juga diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dengan modus melakukan pemalangan terhadap truk pengangkut ore nikel secara bersama-sama.

Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, aksi pemalangan tersebut terjadi pada Maret 2026.

Menurut Malau, sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) melakukan pemalangan dan penghentian truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources di Pertigaan Abeli Dalam, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Pemalangan dilakukan dengan dalih truk pengangkut ore nikel tersebut mengalami kelebihan muatan atau over load.

"Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan ormas melakukan pemalangan dan penghentian truk pemuat ore nikel milik PT ST Nickel Resources di Pertigaan Abeli Dalam, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu dengan dalih truk tersebut over load," jelas Malau, Sabtu (29/8/2026).

Malau mengatakan, pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, digelar pertemuan antara pihak manajemen PT ST Nickel Resources dengan perwakilan ormas untuk membahas persoalan tersebut.

Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak ormas tetap menahan truk pengangkut ore nikel milik perusahaan.

"Namun dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan dan pihak ormas tetap menahan truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources," katanya.

Setelah itu, pihak ormas terus melakukan komunikasi dengan manajemen perusahaan. Dalam komunikasi tersebut, mereka diduga mengancam akan terus menahan kendaraan perusahaan apabila tidak diberikan jatah bulanan kepada pihak ormas.

Akibat dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut, pihak perusahaan merasa keberatan dan mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp99,1 juta.

Perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, Polresta Kendari telah menangkap enam orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial BA, DE, AS, AFK, AR, dan LW.

Polisi masih melakukan proses hukum terhadap para tersangka untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut.

Reporter: Redaksi