Aksi Jilid III, PJ Sultra Dirikan Posko di Depan Kejati Sultra Desak Percepatan Pemeriksaan Bupati Bombana

PJ Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera memeriksa Bupati Bombana. Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Kamis, 03 September 2026 | 14:42:41 WIB

KENDARI – Parlemen Jalanan (PJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (3/9/2026). 

Dalam aksi jilid III tersebut, massa mendesak Kejati Sultra mengusut secara serius dugaan pembiaran aktivitas PT Sultra Industrial Park (SIP) di Kabupaten Bombana yang dinilai bermasalah dari aspek tata ruang, perizinan, dan lingkungan.

Dalam aksi tersebut, PJ Sultra juga mendirikan posko di depan Kantor Kejati Sultra sebagai bentuk desakan agar proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait segera dilakukan, termasuk Bupati Bombana.

Koordinator aksi, Laode Muh Syawal, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah aktivitas perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, perizinan, maupun dokumen lingkungan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan oleh pemerintah daerah. Sebab, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur pengendalian pemanfaatan ruang serta penegakan hukum terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT SIP untuk mengetahui legalitas kegiatan perusahaan, kesesuaiannya dengan tata ruang, dokumen lingkungan, serta seluruh perizinan yang menjadi dasar operasional perusahaan,” ujar Syawal. 

Ia menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana dalam aktivitas PT SIP.

Selain pihak perusahaan, PJ Sultra juga mendesak Kejati Sultra mengusut dugaan adanya hubungan kepentingan antara PT SIP dan Pemerintah Kabupaten Bombana terkait aktivitas perusahaan tersebut.

Syawal menyoroti dugaan pertemuan Bupati Bombana dengan pimpinan PT SIP di tengah isu aktivitas pertambangan ilegal yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.

Menurut dia, kondisi itu perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara aktivitas perusahaan dengan kebijakan maupun tindakan pemerintah daerah.

“Kami meminta Kejati Sultra mengusut dugaan kongkalikong antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah. Kalau memang ada suap atau gratifikasi di balik pembiaran aktivitas PT SIP, jangan berhenti pada pemeriksaan perusahaan,” katanya.

Syawal menegaskan, pihak yang diduga menerima, memberikan, menjanjikan, atau membantu terjadinya tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila bukti yang cukup ditemukan.

Secara khusus, PJ Sultra meminta Kejati Sultra memeriksa Bupati Bombana terkait dugaan pembiaran aktivitas PT SIP.

Namun, Syawal menekankan pihaknya tidak meminta aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui proses hukum dan berdasarkan alat bukti.

“Kami tidak sedang meminta aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa proses hukum. Tetapi kami meminta Kejati Sultra berani membuka dan mengusut dugaan keterlibatan Bupati Bombana secara terang-benderang,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jika bukti menunjukkan adanya suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan, maka tidak boleh ada kekebalan hukum karena jabatan,” ujarnya.

Karena itu, PJ Sultra meminta Kejati Sultra tidak hanya memeriksa aspek administratif PT SIP, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya hubungan kepentingan antara aktivitas perusahaan dengan pejabat pemerintah daerah.

Jika ditemukan bukti adanya keuntungan pribadi atau pihak tertentu sebagai imbalan atas tindakan maupun pembiaran dalam menjalankan kewenangan, PJ Sultra mendesak proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Reporter: Redaksi