Temuan Anggaran Proyek Rp1 Miliar Disorot, AMPK Sultra Minta Kejati Periksa Kadis Kesehatan Kolut

Kordinator AMPK Sultra, La Ode Muh Syawal saat memasukkan aduan ke SPKT Kejati Sultra, Rabu (28/10/2026). Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:50:00 WIB

KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (AMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan temuan anggaran proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) senilai lebih dari Rp1 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri temuan tersebut dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kolut.

Koordinator AMPK Sultra, Laode Muh Syawal, mengatakan laporan yang disampaikan pada Rabu (28/10/2026) itu berkaitan dengan temuan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan penyelesaian proyek tahun anggaran 2026.

Syawal menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dirujuk pihaknya, terdapat kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp527.923.583.

Selain itu, terdapat denda keterlambatan penyelesaian tiga paket pekerjaan senilai Rp489.935.406 yang diduga belum disetorkan ke kas negara.

Jika dijumlahkan, nilai kedua temuan tersebut mencapai Rp1.017.858.989 atau sekitar Rp1,017 miliar.

Menurut Syawal, temuan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan penyebab terjadinya kelebihan pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, serta status penyetoran denda keterlambatan ke kas negara.

“Temuan ini tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Publik berhak mengetahui bagaimana persoalan tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara,” kata Syawal.

Ia menegaskan, AMPK Sultra meminta Kejati Sultra tidak hanya menelaah temuan anggaran tersebut, tetapi juga memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengelolaan proyek, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kolut dan kontraktor pelaksana.

Syawal menilai, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian administrasi dan pelaksanaan pekerjaan atau mengandung unsur pelanggaran hukum.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang mengatur pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 59, yang mengatur tanggung jawab atas kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian.

“Apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta unsur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum perlu menguji penerapan ketentuan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

AMPK Sultra juga meminta Kejati Sultra menelusuri tanggung jawab kontraktor pelaksana serta memastikan apakah kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan tersebut telah ditindaklanjuti, termasuk melalui pengembalian atau penyetoran ke kas negara.

Syawal menegaskan, pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Ia juga meminta proses penanganan dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses penindakan harus berjalan tanpa tebang pilih. AMPK Sultra juga meminta aparat penegak hukum membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional agar masyarakat dapat mengawasi prosesnya,” tegasnya.

Ia berharap laporan yang telah disampaikan segera ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Persoalan ini bukan sekadar angka dalam laporan audit, melainkan menyangkut tanggung jawab penggunaan uang rakyat dan kepastian bahwa setiap rupiah anggaran negara dikelola sebagaimana mestinya,” tutup Syawal.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Kesehatan Kolut belum memberikan keterangan resmi terkait temuan anggaran tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Reporter: Redaksi