KENDARI – Beredarnya surat pemecatan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala, oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menjadi sorotan publik. Polemik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dampak keputusan internal partai terhadap kedudukan Tariala sebagai pimpinan lembaga legislatif di Sultra.
Menanggapi hal itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Muna dari Partai Gerindra yang juga praktisi hukum, Moh. Iksanuddin Makmun, memberikan pandangan hukum terkait mekanisme pemberhentian anggota dan pimpinan DPRD.
Menurut Iksanuddin, keputusan pemecatan dari partai politik tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan jabatan sebagai Ketua DPRD. Ada mekanisme hukum dan administrasi yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Isu pemecatan parpol ini memang sedang viral, tetapi kita harus jeli melihat aturan hukumnya. Dipecat partai itu tidak otomatis didepak dari DPRD Sultra,” ujar Iksanuddin, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan, perlu dibedakan antara mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD dan proses pergantian pimpinan DPRD. Keduanya memiliki prosedur yang berbeda dan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita wajib membedakan antara PAW anggota biasa dengan proses pergantian posisi Ketua DPRD. Untuk pergantian kursi Ketua DPRD, mekanismenya harus mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD,” jelasnya.
Iksanuddin juga menyoroti dinamika di internal DPRD Sultra. Menurut dia, sejumlah rapat paripurna yang diagendakan untuk menindaklanjuti usulan pergantian pimpinan disebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum dua pertiga jumlah anggota dewan.
Ia menyebut, usulan pergantian pimpinan tersebut sempat mengalami perubahan nama, dari Syahrul Said menjadi Sudarmanto. Namun, rapat paripurna yang digelar tetap terkendala persoalan kuorum.
“Bahkan peta usulan sempat berubah dari Syahrul Said ke Sudarmanto, tetapi tetap saja tidak kuorum,” ungkap mantan ketua fraksi tersebut.
Menurut Iksanuddin, kegagalan rapat paripurna memenuhi kuorum membuat proses pergantian pimpinan belum dapat dituntaskan melalui forum tersebut. Karena itu, ia menilai status jabatan Tariala perlu dilihat berdasarkan prosedur formal yang telah ditempuh, bukan semata-mata berdasarkan beredarnya surat pemecatan dari partai.
“Selama mekanisme paripurna belum dapat berjalan sesuai ketentuan, usulan pencopotan jabatan Ketua DPRD belum bisa dianggap efektif hanya berdasarkan surat dari partai,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat paripurna tidak serta-merta dapat dibebankan sebagai kesalahan pribadi kepada La Ode Tariala. Menurut dia, partai politik memang memiliki kewenangan mengusulkan pergantian pimpinan, tetapi prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Parpol memang memiliki hak mengusulkan, tetapi penetapan pergantian pimpinan harus melalui prosedur formal sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Terkait kemungkinan sengketa hukum, Iksanuddin menjelaskan bahwa perselisihan internal partai dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Mahkamah Partai Politik dan, sesuai ketentuan yang berlaku, dapat berlanjut ke pengadilan.
Ia menilai, langkah hukum tersebut dapat menjadi bagian dari upaya untuk menguji keabsahan keputusan partai yang berdampak terhadap status keanggotaan maupun kedudukan politik Tariala.
Namun, mengenai kemungkinan penundaan proses PAW, ia menekankan pentingnya memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta status dan tahapan penyelesaian sengketa. Proses administrasi tidak dapat dinyatakan otomatis tertunda hanya karena adanya gugatan, tanpa melihat dasar hukum yang mengaturnya.
Iksanuddin juga menyinggung kasus Fahri Hamzah di tingkat nasional sebagai gambaran bahwa pemecatan oleh partai dan keberlanjutan jabatan politik dapat melibatkan proses hukum yang panjang. Meski demikian, ia menilai setiap perkara harus dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku pada masing-masing kasus.
Di akhir keterangannya, Iksanuddin mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra dan Sekretariat DPRD Sultra agar bersikap cermat, netral, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam menyikapi polemik tersebut.
“Kursi Ketua dan anggota DPRD merupakan mandat rakyat. Karena itu, di tengah kabar pemecatan ini, diperlukan kecermatan hukum dan kepatuhan terhadap aturan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

