BUTON - Kepolisian Resor (Polres) Buton ungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial LP (15) saat acara joget di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Sabtu malam (27/12/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menahan tujuh orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AP (18), AR (14), FQ (17), TG (15), FA (24), AF (17), dan AG (19).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Buton, AKBP Ali Rais Ndaraha, menyampaikan seluruh pelaku adalah laki-laki. Tiga diantaranya masih berstatus pelajar.
13 Paket Proyek Diduga Kurang Volume, Kepala BPBD Kolaka Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI
“Jumlah tersangka tujuh orang, semuanya laki-laki. Tiga di antaranya masih berstatus pelajar.” ujar Ali Rais, di Markas Polres Buton, Rabu (31/12/2025)
Seluruh pelaku dan korban diketahui berasal dari Kelurahan yang sama, yakni Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu, Buton.
Peristiwa bermula saat korban bersama dua saksi, LB dan R, sedang menonton acara joget di Lapangan Futsal Desa Nambo. Sekitar pukul 23.45 Wita, tiba-tiba salah satu pelaku TG mendatangi korban dan langsung memukul saksi LB menggunakan kepalan tangan.
Usai mengalami pemukulan, LB melarikan diri. Pelaku TG sempat mengejar namun tidak berhasil. Saat kembali ke lokasi, TG mendapati korban sudah dianiaya oleh sejumlah orang yang kemudian diketahui merupakan para pelaku lainnya, yakni AR, AP, FQ, AF, FA, dan AG.
“Pelaku TG kemudian ikut melakukan pemukulan terhadap korban yang saat itu sedang dianiaya oleh beberapa pelaku,” jelas Ali Rais.
Dalam kejadian tersebut, pelaku AG menggunakan senjata tajam jenis badik dan menikam korban sebanyak dua kali, masing-masing ke arah perut kiri dan dada kiri korban.
Akibat luka tusuk tersebut, korban tidak sadarkan diri dan sempat dilarikan ke Puskesmas Lawele yang kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Ali Rais menambahkan, motif para pelaku diduga karena dendam pribadi, lantaran sebelum kejadian tersebut, korban disebut pernah menganiaya beberapa pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.

