×

Pencarian

Kejati Sultra Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp2,3 Miliar di Dinas Perikanan Kolut

KENDARI – Konsorsium Aliansi Aktivis Bumi Anoa bermonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (1/1/2026). 

Mereka mendesak Kejati Sultra untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam pengelolaan bantuan sektor kelautan dan perikanan di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). 

Kordinator Aksi, Maman Marobo mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024, terdapat pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 2.391.123.500,38, di internal Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kolut. 

Temuan ini, kata Maman menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran di daerah, khususnya pada sektor yang secara langsung menyentuh hajat hidup nelayan dan masyarakat pesisir. 

Maman menegaskan, temuan BPK RI tidak dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi awal tindak pidana korupsi yang harus diuji melalui mekanisme penegakan hukum.

"Ketika lembaga audit negara telah menyatakan adanya potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah, maka negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan jabatan. Hukum harus bekerja secara objektif dan terbuka," tegas Maman. 

Secara hukum, lanjut Maman, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Aliansi Aktivis Bumi Anoa menilai, peristiwa ini dapat dikualifikasikan ke dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Selain itu, dugaan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor, yakni penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Menurut Maman, Kejati Sultra harus melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan tersebut. Tujuannya untuk memastikan terpuji atau didaknya unsur tindak pidana. 

"Penegakan hukum atas temuan BPK bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi soal menjaga marwah negara dan kepercayaan publik," pungkasnya.