KENDARI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang sopir asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial AK (21) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima dari pihak keluarga korban.
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial ADS (17), seorang pelajar asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Penginapan Sejahtera, yang berlokasi di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika korban meminta diantar pulang ke rumahnya dari Wisma Teratai di Kecamatan Kendari Barat pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Namun, di tengah perjalanan korban mengaku takut untuk kembali ke rumah. Mendengar hal tersebut, tersangka kemudian berinisiatif membawa korban ke Penginapan Sejahtera di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
"Di tengah perjalanan, korban menyampaikan kepada tersangka bahwa dirinya takut pulang ke rumah. Selanjutnya, tersangka berinisiatif membawa korban ke salah satu penginapan, yakni Penginapan Sejahtera," ujar Kompol Welliwanto Malau.
Setibanya di penginapan tersebut, tersangka TH diduga melakukan persetubuhan terhadap korban saat korban sedang tertidur.
Nyaris Terluka, Polisi Diserang Pria Bersenjata Badik saat Mediasi Warga di Soropia Konawe
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
