KENDARI - Aksi demostrasi digelar ratusan masyarakat Kecamatan Kendari dan Kendari Barat, Kota Kendari di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (12/1/2026). Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.40 Wita di ikuti sekitar 200 orang massa aksi.
Dalam orasinya, salah satu kordinator aksi, Aji Darmawan, ingin meminta pertanggungjawaban dari Ketua PN Kendari, terkait dengan putusan Majelis Hakim PN Kendari dalam kasus yang menjerat salah satu anggota DPRD Kota Kendari, La Ami.
"Kami meminta pertanggungjawaban pihak pengadilan atas putusan yang tidak adil terhadap La Ami atau La Rasani," ujar La Lino, dari atas mobil komando.
13 Paket Proyek Diduga Kurang Volume, Kepala BPBD Kolaka Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI
Sementara itu, salah satu pihak PN Kendari telah berupaya menemui masa aksi di depan gerbang kantor pengadilan, namun tidak diindahkan oleh massa aksi.
"Kami hanya ingin bertemu dengan Ketua Pengadilan. Kami tidak ingin bertemu dengan siapapun selain ketua pengadilan," tegas Aji Darmawan lagi.
Hingga saat ini, pukul 11.30 Wita, aksi demonstrasi masih berlangsung, sementara pihak kepolisian sedang berjaga-jaga di lokasi.
Diketahui, pada Selasa (23/12/2025) La Ami divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Kendari.
Majelis hakim menyatakan La Ami terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen atau ijazah palsu. Atas putusan tersebut kuasa hukum menempuh upaya hukum banding.

