KENDARI – Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di Jalan Inner Ring Road, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Penindakan dilakukan saat personel melakukan patroli rutin dan mendapati sekelompok pengendara berkumpul di lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar.
Dantim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan pihaknya langsung membubarkan aktivitas tersebut guna mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Di lokasi itu kami bubarkan karena terindikasi balap liar. Saat dibubarkan, ada beberapa kendaraan yang langsung kami amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu pagi.
Selain dugaan balap liar, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran kasatmata. Mayoritas kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor, spion, maupun lampu, serta menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
“Baik yang diduga ikut balap liar maupun yang hanya melintas, jika kendaraannya menggunakan knalpot brong dan tidak lengkap, tetap kami tindak,” tegasnya.
Seluruh kendaraan yang diamankan kemudian diserahkan ke Sat Lantas Polresta Kendari untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

