×

Pencarian

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Aset Dinkes Kolaka Diamankan, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan barang milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Tiga orang terduga pelaku pun telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 05.00 Wita. 

Tim yang dipimpin oleh Ipda Hendra, lebih dulu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HS (22) di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

“Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial F (20) di Kelurahan Balandete. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian pada Januari 2026,” ujar AKP Dwi Arif.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 07.10 WITA, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial A (25) di Kelurahan Laloeha. Berdasarkan hasil interogasi awal, A diduga berperan sebagai penadah setelah mengaku membeli dua unit AC yang berasal dari hasil pencurian.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan nomor B/184/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang dilaporkan oleh Amin Syahrullah, A.Md.TEM, seorang PNS yang berdomisili di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.

Dalam laporan tersebut disebutkan, dugaan pencurian terjadi di gudang Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka yang berlokasi di Jalan TPI, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 02.00 Wita

Pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah menerima informasi adanya pencurian. Saat mendatangi lokasi bersama rekannya, pelapor mendapati pintu belakang gudang dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dinyatakan hilang.

Barang-barang yang dicuri antara lain tiga pintu WC, dua unit scanner, dua termometer, satu mesin hitung listrik, satu mesin penghancur kertas, 21 unit AC, satu kipas angin, satu kompor gas, satu tabung gas, dua mixer, satu mesin faksimile, dua mesin air, 52 alat kesehatan, 19 unit komputer, 10 printer, empat mesin fogging, satu set partisi kaca, serta satu set instalasi listrik.

Akibat kejadian tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp750.724.460.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kolaka langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan interogasi terhadap para terduga pelaku.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin ketik, satu unit mesin hitung uang, dan satu unit mesin pompa air. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya yang diduga masih berada di tangan pelaku maupun pihak lain.

“Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kolaka. Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” tambah AKP Dwi Arif.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 591 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dan penadahan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.