KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) resmi mengamankan seorang pria berinisial SA (46) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malua, mengonfirmasi bahwa tersangka diamankan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dalam proses pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di temukan dua alat bukti yang cukup dan dilakukan penangkapan di Kantor Polresta Kendari tepatnya di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Peristiwa pelecehan ini terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di sekitar area kali, Jl. Nangka II, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari.
Kejadian bermula saat korban, seorang pelajar perempuan berinisial T (12), sedang membuang sampah bersama dua rekannya, B dan R.
"Kemudian anak korban ini bersama dengan ke dua temannya lanjut bermain sambil memancing ikan di seputaran kali tersebut," kata AKP Malau.
Secara tiba-tiba, tersangka SA mendatangi korban dan langsung melakukan tindakan asusila dengan meremas bagian sensitif korban menggunakan tangan kanannya secara keras.
Mendapat perlakuan tersebut, korban T menunjukkan keberanian dengan melakukan perlawanan. Korban melemparkan tempat sampah ke arah tersangka dan mengenai bagian kepala SA.
Bukannya merasa bersalah, tersangka justru melontarkan ancaman kepada korban.
Merasa ketakutan, korban bersama kedua rekannya langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dan melaporkan insiden tersebut hingga akhirnya orang tua korban, LI (51), menempuh jalur hukum.
Penangkapan tersangka dilakukan di ruang Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif. Berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi kepolisian, SA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
