KENDARI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial CA (31) terkait dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial PI (18), Jumat, 15 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Kasus dugaan percobaan pemerkosaan itu terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, yang berada di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa (12/5/2026 sekitar pukul 23.50 Wita.
Korban diketahui bekerja sebagai ART di rumah tersebut, sementara pelaku merupakan petugas keamanan sekaligus keluarga dari istri bupati.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan peristiwa bermula saat korban selesai mandi dan hendak menuju kamar tidurnya.
“Saat keluar dari kamar mandi, korban berpapasan dengan tersangka yang hendak membuang sampah,” ujar AKP Malau, Sabtu (16/5/2026).
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian masuk ke kamar dan membiarkan pintu dalam keadaan terbuka karena berencana kembali ke dapur. Namun, pelaku diduga tiba-tiba masuk ke kamar dan duduk di samping korban di atas tempat tidur.
Di dalam kamar, pelaku sempat bermain ponsel sambil mengajukan sejumlah pertanyaan pribadi kepada korban.
“Tersangka menanyakan apakah korban sudah memiliki pacar, namun korban tidak menjawab,” jelasnya.
Korban yang merasa tidak nyaman kemudian berusaha menjauh. Saat itu, pelaku diduga menutup pintu kamar dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
Pelaku kemudian mendekati korban, merangkul bahu, serta meraba bagian sensitif tubuh korban. Korban yang ketakutan kembali mencoba menghindar.
“Kemudian tersangka berdiri, menarik korban, lalu membaringkan korban di atas tempat tidur,” kata AKP Malau.
Dalam kondisi tertekan, korban sempat mencoba mengambil telepon genggam untuk menghubungi keluarganya. Namun upaya tersebut diduga dihalangi pelaku.
“Korban mencoba menghubungi keluarganya, tetapi handphone korban dibuang oleh tersangka,” ungkapnya
Meski korban berupaya menolak dan melakukan perlawanan, pelaku diduga tetap memaksa untuk menyetubuhi korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan serta mengalami trauma dan ketakutan.
“Korban merasa dirugikan atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut,” tambah AKP Malau.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
