KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (AMPK) Sulawesi Tenggara bersama Parlemen Jalanan (PJ) Sultra menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Jumat, (24/7/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut percepatan penanganan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020–2021.
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan (Dapil) V dari Fraksi Partai Gerindra dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
JARNAS HUDLI Bakal Geruduk PT Naked Press, Desak Pemerintah Usut Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Jenderal Lapangan aksi, Laode Muhammad Syawal, dalam orasinya menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak boleh berlarut-larut. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara cepat, transparan, objektif, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Aparat penegak hukum tidak boleh lamban dalam memproses persoalan ini, karena ini menyangkut uang negara," ujar Syawal.
Syawal juga mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Kolaka telah melakukan penggeledahan di rumah oknum anggota DPRD Sulawesi Tenggara dari Dapil V Fraksi Partai Gerindra sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan program yang dibiayai negara untuk meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan petani.
PERMAHI Kendari Buka Rekrutmen MAPERCA VIII, Ajak Mahasiswa Hukum Jadi Kader Berintegritas
Karena itu, lanjut Syawal, setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini adalah program untuk rakyat yang seharusnya direalisasikan dengan baik. Jika terdapat dugaan korupsi, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Syawal.
Di akhir aksi, AMPK dan PJ Sultra menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak masyarakat dan menghambat peningkatan kesejahteraan petani. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Mereka juga menegaskan bahwa gerakan mahasiswa akan tetap berada di garis depan dalam mengawal penegakan hukum tanpa pandang bulu demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Sulawesi Tenggara.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai menemukan titik terang dari proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," tutup Syawal.
