×

Pencarian

Pegawai Kelurahan Korumba Bantah Pungli, Uang Rp500 Ribu Disebut Inisiatif Warga

KENDARI -  Pegawai Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, membantah dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp500 ribu dalam pelayanan administrasi kependudukan yang dilontarkan Koalisi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara (KMPK Sultra).

Dugaan tersebut sebelumnya disampaikan Koordinator Lapangan KMPK Sultra, Alfian, melalui selembaran tuntutan aksi yang beredar di media sosial.

Dalam tuntutannya, Alfian menyebut seorang pegawai Kelurahan Korumba berinisial B diduga melakukan pungli terhadap masyarakat dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

"Pegawai inisial B diduga melakukan pungli Rp500 ribu terhadap masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari," ujar Alfian dalam selembaran tuntutan aksi yang diterima awak media, Senin (26/10/2026).

Menanggapi tudingan tersebut, pegawai Kelurahan Korumba yang dimaksud, Siti Barkiah, memberikan klarifikasi. Ia mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp500 ribu dari seorang warga, tetapi membantah uang tersebut merupakan pungutan yang diminta dalam pelayanan administrasi.

Barkiah menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 2020. Saat itu, warga tersebut meminta bantuan pengurusan sejumlah dokumen kependudukan sekaligus.

Dokumen yang diurus meliputi dua Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu Kartu Keluarga (KK), dan tiga akta kelahiran anak.

"Pengurusannya dua KTP, satu Kartu Keluarga, dan tiga akta kelahiran anak," ujar Barkiah saat ditemui awak media, Senin (26/10/2026).

Menurut Barkiah, setelah seluruh dokumen selesai diproses, warga tersebut memberikan uang Rp500 ribu atas inisiatif sendiri sebagai bentuk apresiasi.

Ia menegaskan, uang tersebut bukan diberikan atas permintaan dirinya.

"Pengurusan itu Rp500 ribu yang diberikan atas inisiatif (warga), bukan atas permintaan saya," ungkapnya.

Barkiah mengatakan, persoalan tersebut kembali mencuat pada Oktober 2026, ketika warga yang bersangkutan datang dan meminta uang yang pernah diberikan enam tahun sebelumnya dikembalikan secara penuh.

Permintaan itu, kata dia, berkaitan dengan persoalan KTP yang sebelumnya diurus dan dinilai bermasalah saat digunakan dalam proses pengajuan bantuan sosial (bansos).

Barkiah mengungkapkan, warga tersebut telah menerima pengembalian uang sebesar Rp250 ribu. Meski demikian, warga masih meminta agar sisa uang dikembalikan hingga mencapai Rp500 ribu.

"Kemarin dia (warga) desak untuk kembalikan uangnya full. Setengahnya sudah dia terima Rp250 ribu. Saya mau mengembalikan Rp500 ribu," pungkas Barkiah.

Sementara itu, Lurah Korumba, Harun Barlian, turut memberikan penjelasan terkait persoalan KTP yang menjadi pemicu munculnya kembali masalah tersebut.

Harun meluruskan, persoalan yang dialami warga bukan berkaitan dengan keabsahan dokumen kependudukan, melainkan status pekerjaan yang tercantum dalam KTP lama.

Menurutnya, status pekerjaan warga tersebut belum diperbarui dalam sistem desil pemerintah pusat sehingga menjadi kendala dalam proses verifikasi bantuan sosial.

Harun menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan data administrasi kependudukan yang belum diperbarui, bukan karena dokumen KTP yang diterbitkan Kelurahan Korumba tidak sah.

Dengan demikian, pihak kelurahan membantah dugaan pungli dalam pelayanan administrasi kependudukan tersebut dan menyatakan pemberian uang Rp500 ribu pada 2020 merupakan inisiatif warga yang bersangkutan.

Dibaca: 73 Kali