KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama kejaksaan negeri jajaran melelang barang rampasan negara dari perkara tindak pidana, Kamis (29/10/2026). Sebanyak 47 tumpukan bijih nikel atau ore dengan berat total 20.048,48 metrik ton menjadi bagian dari objek lelang yang memiliki nilai limit keseluruhan Rp4,56 miliar.
Lelang serentak tersebut berlangsung di Aula Kejati Sultra dan dibuka langsung oleh Kepala Kejati Sultra, Sugeng Ryanta. Kegiatan ini turut dihadiri Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji, Kepala Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar) Panca Putra Jaya, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Azy Tyawhardana.
Sementara itu, para kepala kejaksaan negeri di wilayah Sultra mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom Meeting.
Resmi Dilantik, Pengurus HMI Komisariat UMK Periode 2026–2027 Siap Jalankan Amanah Konstitusi
Selain 47 tumpukan ore nikel, objek lelang mencakup satu bidang tanah, dua unit dump truck, dua unit alat berat, lima unit sepeda motor, enam unit mobil, dan delapan unit ekskavator.
Seluruh objek tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp4.568.349.000 atau sekitar Rp4,56 miliar.
Dari keseluruhan objek lelang, sebanyak 17 unit barang dan 28 tumpukan ore nikel berasal dari perkara tindak pidana umum. Adapun tujuh unit barang dan 19 tumpukan ore nikel lainnya merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana khusus.
Sugeng mengatakan, lelang barang rampasan negara merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang dilaksanakan setelah melalui proses penyitaan, persidangan, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Barang-barang tersebut telah diperiksa dengan baik dan cermat oleh jajaran pengadilan, kemudian dinyatakan dirampas untuk negara. Hari ini menjadi puncaknya. Sebagai eksekutor, kami melaksanakan eksekusi melalui perantaraan kantor lelang negara,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, pelelangan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga merupakan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana untuk memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Menurut Sugeng, pemulihan aset menjadi hal penting dalam penanganan kejahatan bermotif ekonomi, termasuk tindak pidana korupsi dan kejahatan di sektor sumber daya alam yang masih menjadi persoalan di Sultra.
“Apalagi tindak pidana yang sifatnya memiliki motif ekonomi, seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana di sektor sumber daya alam. Di Sultra, banyak sekali kejahatan yang berkaitan dengan hal tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus disertai upaya memulihkan hasil kejahatan agar dapat dikembalikan kepada negara maupun korban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Orientasinya bukan lagi sekadar mencari tersangka untuk dihukum. Yang utama adalah bagaimana kita memulihkan hasil kejahatan sebesar-besarnya untuk negara dan juga korban melalui tujuan pemulihan aset,” tutupnya.

