Ketidakpastian Hukum Denda Kawasan Hutan Ancam Keberlanjutan Industri Tambang

Ketua Bidang Hukum ASPETI, La Ode Muhammad Ruslan menyoroti adanya kesenjangan antara denda di sektor perkebunan dan pertambangan. Foto: Istimewa
Penulis: Etonk
Rabu, 07 Januari 2026 | 20:58:33 WIB

KENDARI - Kebijakan pemerintah terkait besaran denda administratif dalam penggunaan kawasan hutan tanpa izin mulai memicu gelombang kritik dari pelaku usaha. Aturan ini dinilai menimbulkan multiinterpretasi dan resistensi kuat karena dianggap tidak proporsional.

Pandangan kritis tersebut disampaikan oleh Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI). Melalui Ketua Bidang Hukum ASPETI, La Ode Muhammad Ruslan, asosiasi mendesak pemerintah untuk segera memberikan transparansi mengenai metodologi penghitungan kerugian negara yang menjadi landasan penetapan nilai denda.

Ketimpangan Nilai Denda Antar Sektor

Ruslan, menyoroti adanya kesenjangan yang mencolok antara denda di sektor perkebunan dan pertambangan, yang menurutnya memicu keraguan di tengah publik.

“Ada perbedaan perlakuan yang sangat tajam. Denda untuk sektor perkebunan tercatat hanya Rp 25 juta per hektare. Sementara itu, di sektor tambang, nilainya melonjak drastis: nikel mencapai Rp 6,5 miliar, bauksit Rp 1,8 miliar, timah Rp 1,25 miliar, dan batubara Rp 350 juta per hektare,” papar Ruslan, Rabu (10/12).

Ia mempertanyakan validitas akademis di balik angka-angka tersebut. “Siapa tim ahli yang merumuskan nilai kerugian negara ini? Hal ini harus diklarifikasi secara terbuka agar tidak ada kesan tebang pilih,” tegasnya.

Ancaman Kebangkrutan Industri

Sebagai ilustrasi dampak nyata dari kebijakan ini, Ruslan mengambil contoh kasus denda nikel yang mencapai triliunan rupiah. Ia menilai beban finansial tersebut jauh melampaui kemampuan ekonomi perusahaan.

“Bayangkan sebuah tambang nikel seluas 1.000 hektare. Dengan estimasi cadangan 17,5 juta ton dan harga jual US$35 per ton, pendapatan kotor yang dihasilkan dalam beberapa tahun hanya sekitar Rp 3 triliun. Jika dendanya dipatok sebesar Rp 3,3 triliun, maka perusahaan tersebut dipastikan langsung bangkrut sebelum sempat beroperasi normal,” jelasnya.

Sorotan Terhadap Asas Retroaktif

Selain masalah nomina ASPETI juga menaruh perhatian serius pada aspek legalitas penerapan aturan. La Ode Muhammad Ruslan menyoroti kecenderungan penerbitan aturan teknis yang dilakukan setelah perusahaan dijatuhi sanksi.

“Muncul kekhawatiran mengenai penerapan aturan secara retroaktif. Apakah ketentuan ini boleh berlaku surut? Ini adalah masalah serius yang harus dikaji secara komprehensif oleh para ahli hukum agar tidak melanggar prinsip dasar legalitas,” kata Ruslan.

Ia memperingatkan bahwa tanpa dasar perhitungan yang jelas dan transparan, kebijakan ini hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum yang berujung pada menurunnya minat investor di sektor mineral dan batubara (Minerba).

“Kami sangat khawatir ketidakpastian ini akan merusak iklim investasi di Indonesia yang saat ini sedang berusaha kita bangun kembali,” tandasnya.

ASPETI berharap pemerintah segera membuka ruang dialog yang lebih inklusif untuk menyempurnakan implementasi aturan tersebut. Tujuannya agar penegakan hukum tetap berjalan tegas tanpa mengabaikan asas keadilan serta keberlangsungan industri pertambangan nasional. 

Reporter: Etonk