Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Marak Terjadi, Kesehatan Reproduksi Terancam

Gita Salsabila, Kader HMI Wati Komisariat Faperta UHO, Cabang Kendari. Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Senin, 12 Januari 2026 | 17:31:00 WIB

Ditulis oleh : Gita Salsabila, Kader HMI Wati Komisariat Faperta UHO, Cabang Kendari

OPINI - Baru-baru ini ramai pemberitaan tentang seorang pria di Kendari yang ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi penculikan dan persetubuhan terhadap pelajar perempuan yang masih usia 15 tahun.

Hal ini merupakan salah satu pertanda jika aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak masih marak terjadi.

Bentuk kejahatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak sangat berat terhadap kesehatan reproduksi dan masa depan korban. 

Anak dan remaja, khususnya perempuan, berada pada fase perkembangan fisik dan psikologis yang belum matang. Tindakan kekerasan seksual pada usia tersebut berisiko menimbulkan trauma mendalam, gangguan kesehatan reproduksi, serta kerusakan mental jangka panjang yang tidak mudah dipulihkan. 

 

Dampak Kesehatan Reproduksi

Dalam perspektif kesehatan reproduksi, kekerasan seksual pada anak di bawah umur dapat menyebabkan berbagai dampak serius, seperti luka pada organ reproduksi, risiko infeksi menular seksual (IMS), kehamilan yang tidak diinginkan, hingga gangguan siklus reproduksi di masa depan.  

Selain dampak fisik, korban juga berpotensi mengalami depresi, kecemasan, rasa bersalah, dan ketakutan dalam membangun relasi sehat di kemudian hari. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga ancaman nyata terhadap kualitas kesehatan generasi muda.

Kasus ini mengungkap lemahnya perlindungan terhadap kesehatan reproduksi anak dan remaja, baik dari sisi edukasi maupun pengawasan sosial. 

Pendidikan Kesehatan Reproduksi

Pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif sangat penting agar anak memahami hak atas tubuhnya, mampu mengenali bentuk kekerasan seksual, serta berani melapor ketika mengalami atau melihat tanda-tanda pelecehan. 

Di sisi lain, masyarakat dan keluarga memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan lingkungan yang aman dan responsif terhadap perlindungan anak. 

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku patut diapresiasi, namun upaya pencegahan harus menjadi fokus utama ke depan. 

Negara, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu bersinergi dalam memperkuat edukasi kesehatan reproduksi berbasis perlindungan anak, empati korban, dan keadilan. 

Melindungi kesehatan reproduksi anak sejatinya adalah investasi moral dan sosial untuk menjamin masa depan generasi yang sehat, aman, dan bermartabat. 

Selain dampak fisik dan psikologis, kekerasan seksual terhadap anak juga berpotensi mengganggu perkembangan kesehatan reproduksi secara jangka panjang. 

Pada usia remaja, organ reproduksi masih berada dalam tahap pertumbuhan, sehingga pemaksaan hubungan seksual dapat menyebabkan kerusakan permanen, gangguan hormon, hingga risiko infertilitas di masa depan. 

Kondisi ini memperlihatkan bahwa kejahatan seksual bukan hanya merampas hak anak atas rasa aman, tetapi juga hak atas kesehatan reproduksi yang optimal. 

Dari sudut pandang kesehatan reproduksi berbasis hak (reproductive rights), setiap anak memiliki hak penuh atas tubuhnya, termasuk hak untuk bebas dari paksaan, kekerasan, dan eksploitasi seksual. 

Masifnya tindak pidana kekerasan seksual menunjukkan kegagalan perlindungan reproduksi berbasis hak tersebut, baik dari lingkungan terdekat maupun sistem sosial yang seharusnya menjadi benteng pertama bagi anak. 

Ketika hak kesehatan reproduksi dilanggar, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga oleh masyarakat secara luas melalui meningkatnya masalah kesehatan, sosial, dan psikologis.

Layanan Kesehatan Ramah Anak 

Peristiwa ini juga menegaskan pentingnya layanan kesehatan reproduksi yang ramah anak dan korban kekerasan seksual. Korban membutuhkan akses cepat terhadap pemeriksaan medis, konseling psikologis, serta pendampingan hukum yang berkelanjutan. Penanganan yang lambat atau tidak sensitif justru dapat memperparah trauma dan memperbesar risiko gangguan kesehatan reproduksi di kemudian hari.

Dengan demikian, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat edukasi kesehatan reproduksi sejak dini, bukan sebagai hal yang tabu, melainkan sebagai upaya perlindungan. Edukasi tersebut perlu menekankan pemahaman tentang batasan tubuh, persetujuan (consent), serta keberanian untuk melapor. 

Melindungi kesehatan reproduksi anak adalah tanggung jawab bersama yang menuntut keseriusan negara, keluarga, dan masyarakat demi menjamin tumbuh kembang generasi muda yang sehat secara fisik, mental, dan sosial.

Reporter: Redaksi