Tambang Galian C di Bombana Diduga Ilegal, Benarkah Dibeking Aparat?

Direktur Eksekutif Parlemen Jalanan Sultra, Abdulisme. Foto: Istimewa
Penulis: Etonk
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:47:00 WIB

KENDARI - Kabupaten Bombana kembali disorot atas dugaan praktik kejahatan terhadap pengelolaan sumber daya alamnya. Salah satunya disampaikan oleh Direktur Eksekutif Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra), Abdulisme,  pada Kamis (15/1/2026) di Kendari. 

Abdulisme menyoroti secara serius dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas tambang galian C ilegal jenis batu gamping di Desa Lantawua, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. Ia juga menduga aktivitas tersebut turut dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum.

"Berdasarkan informasi dan penelusuran lapangan yang kami himpun, aktivitas tambang galian C tersebut diduga telah beroperasi sejak tahun 2014 hingga saat ini, ujar Abdul.

Ia menambahkan, kegiatan pertambangan tersebut diduga tidak lagi mengantongi izin resmi, mengingat izin yang pernah dimiliki diduga telah berakhir pada tahun 2024, namun aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan.

Disamping itu, dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Bombana berinisial Aiptu RR, yang melakukan penyerobotan lahan sekaligus membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut. 

Atas dasar itu, PJ Sultra Meminta Kabid Propam Polda Sultra jo. Kapolres Bombana agar melakukan pemeriksaan secara transparan, objektif, dan akuntabel terhadap oknum polres bombana Aiptu RR tanpa upaya perlindungan internal. 

Selain itu, PJ Sultra juga mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera melakukan sidak lapangan, menghentikan aktivitas tambang, serta menangkap dan memenjarakan pemilik galian C jenis batu gamping yang diduga ilegal  yang beroperasi di Desa Lantawua, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

Aktivitas tambang tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, dugaan pembekingan oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 5 dan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang menegaskan fungsi Polri sebagai penegak hukum, bukan pelindung kejahatan. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota bertindak profesional, jujur, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Jika terbukti, maka oknum yang terlibat tidak hanya layak dijatuhi sanksi etik, tetapi juga pidana umum.

Menurut Abdul, penyerobotan lahan mencerminkan perampasan hak rakyat kecil, yang selama ini menggantungkan hidup pada tanah dan lingkungan sekitarnya.

"Tambang ilegal berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan, mulai dari degradasi lahan, sedimentasi sungai, pencemaran air, hingga potensi bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Jika praktik ini dibiarkan, maka Bombana hanya akan mewariskan krisis ekologis bagi generasi mendatang," lanjutnya.

Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan dan seragam. 

"Kami akan terus mengawal dan membuka kasus ini ke ruang publik hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal, dan hukum tidak boleh lumpuh oleh oknum aparat," tutup Abdul.

Reporter: Etonk