Dituding Serobot Lahan dan Bekingi Galian C, Aiptu RR Bantah Keras Tuduhan Warga

Ilustrasi- Aiptu RR bantah tuduhan membekingi tambang galian C di Bombana. Foto: Istimewa
Penulis: Etonk
Jumat, 16 Januari 2026 | 11:51:00 WIB

BOMBANA – Aiptu RR, anggota Polri yang bertugas di wilayah Bombana, menanggapi tuduhan salah seorang warga yang melaporkan dirinya ke Propam Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penyerobotan lahan serta dugaan membekingi aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Lantawua, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

Menanggapi laporan tersebut, Aiptu RR angkat bicara dan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Melalui sambungan WhatsApp, Aiptu RR menegaskan bahwa tudingan keterlibatannya dalam aktivitas galian C tidak benar dan tidak berdasar.

“Kalau terkait persoalan galian C yang dituduhkan ke saya, itu tidak benar. Saya hanya punya lahan gunung batu yang statusnya bersertifikat,” ujar Aiptu RR kepada RuasSultra.com Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki maupun mengoperasikan alat berat, serta tidak pernah menyewa alat berat atau dump truk untuk mengangkut material tambang.

“Perlu diketahui, saya tidak punya alat berat, tidak pernah sewa alat berat, termasuk dump truk yang muat material tersebut. Yang bekerja di tempat saya itu adalah orang lain dalam bentuk menyewa tanah saya,” jelasnya.

Aiptu RR juga menegaskan bahwa aktivitas yang terjadi di lahannya dilakukan oleh pihak lain sebagai penyewa, bukan atas pengelolaan langsung dirinya. Ia bahkan mempersilakan pihak pelapor maupun aparat terkait untuk membuktikan langsung tuduhan tersebut di lapangan.

“Dan boleh dibuktikan di lapangan berdasarkan tuduhan tersebut. Saya anggap biasa saja,” tambahnya.

Menariknya, dalam keterangannya, Aiptu RR juga menyinggung maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayah Bombana yang menurutnya masih beroperasi hingga kini.

“Sekarang di Bombana ramai galian C ilegal. Tapi sungguh disayangkan dari pemerintah daerah seakan menutup mata dan tidak melakukan tindakan,” ungkapnya.

Selain memberikan klarifikasi, Aiptu RR juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dipersoalkan, sebagai bantahan atas tuduhan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh salah seorang warga.

Reporter: Etonk