Mondar-mandir di Samping Rumah Warga, Pria di Baubau Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu

Ilustrasi- Pria di Baubau pelaku tindak pidana narkotika ditangkap polisi. Istimewa
Penulis: Redaksi
Sabtu, 17 Januari 2026 | 18:17:00 WIB

BAUBAU – Pria inisial RY (27) terpaksa harus mendekap di sel tahanan Polres Baubau usai diringkus Sat Resnarkoba lantaran diduga terlibat tindakan pidana penyalahgunaan narkotika.

RY ditangkap Polisi di wilayah Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ditangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 17,2 gram. 

Kasat Res arkoba Polres Baubau, Iptu Jani Arani mengatakan kejahatan RY terbongkar ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat. 

Masyarakat mencurigai gerak-gerik RY yang terlihat mondar-mandir di samping rumah warga, seolah RY sedang mencari atau menyembunyikan sesuatu di fondasi rumah tersebut. 

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan terhadap terduga pelaku sekira pukul 14.00 Wita," ujar Iptu Joni, Sabtu, 17 Januari 2026.

Hasil penggeledahan  yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi  menemukan sejumlah barang bukti yang menjurus pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

"Kami menemukan satu bungkus plastik hitam berisi 60 sachet pipet plastik merah yang diduga berisi sabu,” kata Iptu Joni. 

Bedasarakan pemeriksaan awal menunjukkan sachet tersebut berisi butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 17,02 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, di antaranya,1 unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat krem dengan nomor polisi DT 3837 DW, 1 unit handphone Oppo A78 warna hitam, 1 bungkus plastik hitam sebagai tempat penyimpanan sabu

Saat ini, tersangka RYR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Baubau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku  dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter: Redaksi