Nama Gubernur Sultra Diseret! PB FORMUN dan APTE RI Laporkan Dugaan Tambang Ilegal ke KPK

Massa membentangkan baliho saat unjuk rasa di depan Gedung KPK RI. Foto: Istimewa
Penulis: Etonk
Senin, 02 Februari 2026 | 22:11:00 WIB

JAKARTA — Pengurus Besar Forum Muna Nusantara (PB FORMUN) bersama Asosiasi Pemerhati Tambang dan Energi Republik Indonesia (APTE RI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan praktik pertambangan ilegal yang terjadi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. 

Mereka menyebut aktivitas tambang tersebut telah merusak kawasan hutan lindung seluas 147,60 hektare, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024. Akibat kerusakan itu, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hampir Rp2 triliun.

Koordinator Lapangan aksi, Ardiansyah, dalam orasinya menyampaikan bahwa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 850/PK/PDT/2023 menjadi bukti bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) terbukti melakukan pemalsuan akta otentik serta melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Perusahaan ini tetap melakukan penambangan di kawasan hutan yang kami duga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Jelas ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 23 Tahun 2021 terkait IPPKH,” ujar Ardiansyah.

Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2019, PT TMS memproduksi sekitar 1,1 juta ton bijih nikel dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Lebih lanjut, massa aksi menuding bahwa PT TMS diduga dikuasai oleh keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Ardiansyah menyebut, putra gubernur berinisial AN tercatat memiliki 99 persen saham perusahaan, sementara sang istri berinisial ANH menguasai sisa saham tersebut.

“Laporan kekayaan Gubernur Sultra yang mencapai Rp623 miliar pada Pilkada 2024 patut dipertanyakan sumbernya. Kami mendesak KPK segera menelusuri aliran dana hasil dugaan tambang ilegal yang mengalir ke keluarga ASR,” tegasnya.

Ardiansyah juga yang menegaskan bahwa pulau kecil seperti Kabaena tidak boleh menjadi korban eksploitasi dan kerakusan elit politik.

“Kami mendesak KPK RI segera memeriksa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Gubernur ASR terkait aktivitas pertambangan ilegal yang dijalankan oleh keluarganya,” kata Ardian di lokasi aksi.

Selain itu, PB FORMUN dan APTE RI juga meminta KPK RI melakukan audit menyeluruh terhadap PT TMS, mulai dari aspek teknis pertambangan, perizinan, hingga audit forensik keuangan.

Mereka menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pasalnya, berdasarkan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada September 2025, PT TMS telah dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 triliun akibat pelanggaran di kawasan hutan lindung. Namun hingga awal 2026, perusahaan tersebut baru membayar sekitar Rp500 miliar.

“Denda ini baru sanksi administratif. Sampai hari ini belum ada sanksi pidana yang dijatuhkan. Ini persoalan serius dan terkesan berlarut-larut,” tegas Ardiansyah.

Menutup aksinya, massa memastikan akan terus menyuarakan penyelamatan Pulau Kabaena dan mendesak penegakan hukum yang adil.

“Kami akan terus bersuara. Selamatkan Kabaena, jangan biarkan hukum tunduk pada uang,” pungkasnya.

Reporter: Etonk