Diduga Tambang Galian C Tanpa Izin, CV Ramadhan Moramo Dilaporkan ke Kejati Sultra
KENDARI - Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan CV Ramadhan Moramo resmi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (11/2/2026).
Diketahui, Aliansi ini merupakan gabungan dari sejumlah organisasi pergerakan mahasiswa di Sultra, yaitu Aliansi Mahasiswa Pemerhati Keadilan(ARPEKA), Kesatuan Pemuda Mahasiswa (KEPMI) dan Persatuan Mahasiswa Pemerhati Keadilan (PMPK).
Kordinator Aliansi, Dirman mengatakan pihaknya menduga CV Ramadhan Moramo melakukan aktivitas pertambangan ilegal jenis galian C di Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
"Pelaporan ini sebagai komitmen kami dalam mengawal dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh CV. Ramadhan Moramo dan telah merugikan negara," ujar Dirman, Kamis (12/2/2026).
Atas permasalahan yang sama, Aliansi Mahasiswa juga mengadukan CV Ramadhan Moramo pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.
Dirman meminta agar Kejati Sultra segara menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Ramadhan Moramo. Dirman menilai tindakan menambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
"Kami menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh CV. Ramadhan Moramo adalah bentuk arogansi dan telah mengangkangi regulasi yang ada sebab ia berani melakukan aktivitas pertambangan sebelum ada perpanjangan sebagaimana telah dilakukan oleh Pemprov Sultra," kata Dirman.
CV Ramadhan Moramo dinilai melanggar sejumlah aturan. Karenanya kata Dirman, penanggung jawab perusahaan berpotensi untuk disanksi secara pidana.
"Pasal 161 UU Minerba menegaskan bahwa pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, hingga menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi diancam dengan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar," jelas Dirman.
Dirman menjelaskan bahwa area pertambangan milik CV Ramadhan Moramo yakni di Pulau Senja, Moramo Utara, merupakan kawasan pariwisata.
"Kalau kita merujuk pada Perda RTRW Konsel No. 5 Tahun 2020 yang masa berlakunya sampai 2040 telah dijelaskan bahwa Pulau Senja masuk dalam wilayah Pariwisata bukan wilayah pertambangan," kata Dirman.
DPRD Sultra diminta untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan melibatkan dinas terkait untuk mengusut kasus tersebut.
"Kami juga meminta agar perpanjangan izin CV. Ramadhan Moramo dibatalkan dan tidak mengeluarkan izin terbaru" pungkas Dirman.