Diduga PPN Rp 779 Juta Tak Disetor, PJ Sultra Seret Nama Mantan Kepala BPBD Kolaka ke Kejati

Parlemen Jalan (PJ) Sultra resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana PPN di BPBD Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Kamis, 12 Februari 2026 | 21:15:00 WIB

KENDARI – Parlemen Jalanan (PJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 779 juta di lingkup BPBD Kabupaten Kolaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (12/2/2026). 

Dana yang disebut merupakan hak negara itu diduga tidak pernah disetorkan ke kas negara.

Koordinator PJ Sultra, Yasir mengatakan bahwa temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Dalam LHP tersebut, BPK mencatat dana sebesar Rp 779.439.573 yang bersumber dari pemungutan PPN pada enam paket pekerjaan tahun anggaran 2023 belum disetorkan ke kas negara. 

"PPN itu hak negara. Kalau sudah dipungut, wajib disetor. Jika benar tidak disetorkan, maka itu bukan kesalahan teknis, melainkan dugaan penggelapan yang berimplikasi pidana," ujar Yasir. 

PJ Sultra meminta agar Kejati Sultra menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPBD Kabupaten Kolaka inisial A, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). 

Selain itu, PJ Sultra juga mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa bendahara yang menjabat saat dugaan tindak pidana itu terjadi.

Menurut Yasir, kepala Organisasi Perdagakat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan internal dalam mengelola anggaran. 

"Tidak mungkin bendahara melakukan dugaan pelanggaran tanpa adanya pembiaran atau kelalaian sistematis," kata Yasir. 

PJ Sultra telah menyerahkan sejumlah dokumen laporan resmi kepada Kejati melalui Sultra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

PJ Sultra menegaskan pihaknya berkomitmen akan mengawal kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. 

"Ini bukan soal kepentingan kelompok. Ini soal uang negara, uang rakyat. Jika benar terjadi penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Kami akan terus mengawal hingga kasus ini terang benderang," pungkas Yasir.

Reporter: Redaksi