Kejaksaan Negeri Muna Tetapkan Tiga Kadis Aktif Tersangka Korupsi Stadion Sepak Bola Motewe
MUNA — Tiga kepala dinas (Kadis) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Stadion Sepak Bola Motewe.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna pada Selasa, (24/2/2026), setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.
Tiga kadis tersebut yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rahmat Raeba (RR), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Rustam (R), serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Hayadi (H).
Selain itu penyidik kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Muh. Mafoed (MM) selaku Direktur PT LBS dan Nasrun (N) selaku Direktur PT SBG.
Dalam perkara ini, Hayadi diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Muna pada periode 31 Desember 2019 hingga 14 Oktober 2022. Jabatan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Rahmat Raeba sejak 14 Oktober 2022 hingga 23 Mei 2023.
Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, mengatakan empat tersangka ditahan oleh Kejari Muna, sedangkan satu tersangka berinisial N masih menjalani penahanan dalam perkara lain yang ditangani Polda Sulawesi Tenggara.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Februari 2026 hingga 15 Maret 2026 di Rutan Kelas II B Raha,” ujar Indra.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembangunan stadion tersebut ditangani Dinas Pemuda dan Olahraga Muna melalui dua tahap penganggaran.
Tahap pertama pada tahun anggaran 2022 senilai Rp17,5 miliar bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dibiayai melalui pinjaman oleh PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tender tahap pertama dimenangkan PT LBS dengan nilai kontrak Rp16.865.272.000 dan masa pekerjaan 150 hari kalender, terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 13 Oktober 2022.
Sementara tahap kedua pada tahun 2023 anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp18.930.000.000. Tender dimenangkan PT SBG dengan nilai kontrak Rp18.296.200.000.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai permasalahan serius pada kedua tahap pekerjaan yang berdampak pada kualitas bangunan.
“Kondisi tersebut menunjukkan bangunan tidak aman, tidak andal, dan tidak layak dimanfaatkan, sehingga secara teknis memenuhi unsur kegagalan bangunan,” kata Indra.
Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat kerugian negara mencapai Rp15.228.852.400, terdiri dari kerugian tahap I tahun 2022 sebesar Rp13.364.516.746,40 dan tahap II tahun 2023 sebesar Rp1.864.335.683,11.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a atau c KUHP. Penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.