Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan 5.000 Liter Solar Subsidi di Konawe, Mobil Tangki Diamankan
KENDARI - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Konawe.
Dalam pengungkapan ini polisi menyita satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kendaraan tersebut diketahui mengangkut sekitar 5.000 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan solar subsidi pemerintah dan tidak dibeli melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).
Mobil tangki tersebut tercatat milik PT Belinda Royal Industri, dengan rencana distribusi BBM ke PT Kristal Mulya Logistik yang beralamat di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Dody Ruyatman, mengatakan bahwa hasil permintaan keterangan dan klarifikasi mengungkap bahwa solar tersebut berasal dari seorang pria berinisial AJI yang berdomisili di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
"Solar itu dikumpulkan AJI dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan, lalu ditampung di gudang miliknya," ujar Dody, Minggu, (1/3/2026).
Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, kata Dody solar tersebut dijual kepada A, yang kemudian mengangkutnya menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter dengan sopir berinsial J.
"Saat proses pengangkutan itulah, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan pengamanan," kata Dodi.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan A selaku pemilik mobil tangki dan pemilik BBM solar sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap AJi sebagai pihak yang menjual BBM solar tersebut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ dan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 5.000 liter.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.