Ayah Tiri di Buton Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 15 Tahun, Diduga Berlangsung Dua Tahun

Pria inisial LR (43) ditangakap polisi kasus pencabulan terhadap anak tirinya usia 15 tahun. Foto: Istimewa.
Penulis: R. Anugrah
Selasa, 10 Maret 2026 | 09:13:00 WIB

BUTON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton menetapkan seorang pria berinisial LR (43) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/23/III/2026/SPKT/Polres Buton/Polda Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.

"Kasus ini dilaporkan ke Polres Buton pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 16.06 Wita oleh seorang perempuan berinisial WA yang merupakan keluarga korban," kata AKP Sunarton Hafala, Selasa (10/2/2026). 

Korban dalam kasus ini adalah remaja perempuan berinisial FA yang masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan keterangan pelapor, kasus tersebut terungkap setelah kakak korban berinisial M menemukan pesan singkat (SMS) yang dikirimkan oleh terduga pelaku kepada korban. Dalam pesan tersebut, pelaku mengajak korban melakukan perbuatan asusila di kebun.

Mengetahui hal itu, keluarga kemudian menaruh kecurigaan dan melakukan konfirmasi langsung kepada korban. Setelah mendapatkan keterangan dari korban, keluarga akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil interogasi awal, polisi mengungkap bahwa perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sejak tahun 2023 saat korban masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.

"Pelaku merupakan ayah tiri korban. Berdasarkan hasil gelar perkara, statusnya telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini telah diamankan di Mako Satreskrim Polres Buton," jelas Sunarton.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 1, ayat 2 hurub dan ayat 9 atau pasal 418 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter: R. Anugrah