Longsor Tambang Emas Ilegal di Bombana, Dua Perempuan Tewas Tertimbun
BOMBANA – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban jiwa. Empat perempuan tertimbun longsor di lokasi tambang ilegal di Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Senin (6/4/2026) sore.
Dari kejadian tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka berat.
Korban meninggal masing-masing Kartini (50), warga Desa Wububangka, dan Husmiati (42), warga Desa Pangkuri. Sementara dua korban lainnya, Erna (46) asal Kabupaten Kolaka Timur dan Bungawati (52) asal Kabupaten Kolaka, ditemukan dalam kondisi kritis dan telah mendapatkan penanganan medis.
Kasi Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan longsor terjadi sekitar pukul 17.00 Wita saat para korban berada di lokasi tambang.
“Peristiwa tersebut mengakibatkan beberapa orang tertimbun material di area penambangan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Pasca kejadian, personel Polsek Lantari Jaya bersama masyarakat langsung melakukan evakuasi menggunakan peralatan seadanya. Dalam proses awal, satu korban ditemukan meninggal dunia, sementara satu lainnya dalam kondisi kritis dan segera dirujuk ke RSUD Tanduale.
Pencarian terhadap korban lainnya sempat terkendala kondisi cuaca hujan deras dan minimnya peralatan, sehingga dihentikan sementara pada malam hari.
Evakuasi kemudian dilanjutkan keesokan harinya dengan bantuan alat berat berupa excavator. Hasilnya, satu korban yang sebelumnya tertimbun berhasil ditemukan pada Selasa pagi sekitar pukul 09.17 Wita.
“Korban kemudian dievakuasi ke rumah warga terdekat sebelum dibawa ke rumah duka menggunakan ambulans,” jelasnya.
Polisi menegaskan bahwa aktivitas PETI memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan, terutama potensi longsor yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena sangat berbahaya dan dapat mengancam jiwa,” tegas Iptu Abdul Hakim.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko aktivitas tambang ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.