×

Pencarian

Korupsi Pasar Ambuau Indah Buton, Negara Rugi Rp 1,3 Miliar

KENDARI - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Pasar Rakyat Ambaua Indah Kabupaten Buton. 

Adapun masing-masing tersangka yakni inisial N dan MD. Dalam kasus tersebut, N berperan sebagai kontraktor. Sedangkan MD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Buton. 

"Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NA sebagai kontraktor," ujar Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, Senin, 5 Januari 2025.

Penyidik menilai para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan melalui gelar perkara. Setelah itu, dilakukan penahanan,”kata AKBP Niko.

Proyek pengadaan pasar dikerjakan tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp 5.685.933.000 yang bersumber dari APBN Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI). 

AKBP Niko mengatakan, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Sultra, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 1.378.434.051.

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra langsung menahan tersangka untuk mempermudah polisi dalam melanjutkan penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Tahun 2023.

AKBP Niko mengatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Sultra dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.