×

Pencarian

Polresta Kendari Ungkap Pencurian di Kadia, Dua Pelaku Berusia 15 Tahun

KENDARI - Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin sore (26/1/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau,mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan dua terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, masing-masing berinisial AM (15) dan Y (15). 

“Dua terduga pelaku yang diamankan masih berusia 15 tahun. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian yang merugikan korban berinisial F (22),” ujar AKP Welliwanto, Selasa (27/1/2026). 

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Saat itu, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang, berupa satu unit handphone, satu buah jaket, dan satu ekor ayam. Korban juga sempat mencurigai dua anak yang terlihat berada di sekitar lokasi kejadian.

Kecurigaan korban berlanjut hingga keesokan harinya. Pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, korban kembali melihat anak yang dicurigai dan langsung menghubungi pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan dan pencarian.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kedua pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku AM mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya, Y. AM berperan masuk ke dalam mobil korban untuk mengambil barang-barang, sementara Y bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.

“Para pelaku juga mengakui bahwa handphone hasil curian sempat dijual di sebuah kios di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, dengan harga Rp80 ribu. Uang tersebut digunakan untuk menebus handphone milik temannya yang sebelumnya digadaikan,” tambah AKP Welliwanto.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna hitam. Mengingat kedua terduga pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait peradilan anak.

“Saat ini kedua pelaku telah kami amankan di piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian atau aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.