JAKARTA — Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berinisial M dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Laporan tersebut diajukan Sekretaris Jenderal Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO), Iyan Mangidi.
Iyan mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Utara pada tahun anggaran 2024, saat M menjabat sebagai kepala dinas.
“Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan anggaran saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR,” ujar Iyan dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurut Iyan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat indikasi pengurangan volume pekerjaan pada 13 paket proyek di Dinas PUPR Kolut dengan nilai mencapai Rp1.820.829.332 pada tahun 2024.
Beberapa paket pekerjaan dengan nilai dugaan kekurangan volume terbesar di antaranya:
- Peningkatan jalan dalam Kota Kecamatan Pakue Utara yang dikerjakan CV BUm berdasarkan kontrak Nomor 600.1.9.3/82/KONT/VII/2024 senilai Rp4.961.795.700, dengan dugaan kekurangan volume lebih dari Rp725 juta.
- Peningkatan jalan dalam Kota Kecamatan Katoi yang dikerjakan CV CSy berdasarkan kontrak Nomor 600.1.9.3/96/KONT/VII/2024 senilai Rp4.618.655.200, dengan dugaan kekurangan volume lebih dari Rp407 juta.
- Peningkatan jalan Desa Kasumeeto, Kecamatan Pakue, yang dikerjakan CV GAk berdasarkan kontrak Nomor 600.1.9.3/174/KONT/VIII/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 senilai Rp880.159.086, dengan dugaan kekurangan volume lebih dari Rp204.146.000.
Iyan menjelaskan dugaan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan dokumen kontrak, data pendukung akhir, serta pengujian fisik yang dilakukan pada 18 Februari 2025 bersama pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan personel inspektorat.
Temuan itu juga tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tahun 2024 oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 32.A/LHP/XIX.KDR/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam pernyataannya, Iyan meminta Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kolut, serta menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
“Kami meminta Kejaksaan Agung bertindak tegas, profesional, dan transparan. Apabila ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, maka segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iyan.

