KENDARI – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Kendari menyoroti aktivitas pematangan lahan di Jalan 40, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari yang diduga kuat dilakukan secara ilegal tanpa mengantongi perizinan yang lengkap.
Ketua PERMAHI Cabang Kendari, Relton Anugrah menyampaikan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait adanya pematangan lahan dibibir kali di Jalan 40, Puuwatu, dan diduga kuat tanpa kejelasan dokumen perizinan, baik izin lingkungan maupun izin teknis lainnya.
“Kami sudah melakukan pengecekan lokasi dan melakukan konfirmasi terhadap instansi terkait bahwa memang lahan yang sudah dibuka bahkan telah dilakukan cut and fill tersebut diduga kuat tidak memiliki izin yang lengkap, termasuk persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Jika ini benar, maka jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Tak hanya itu, Relton juga menduga hal tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir lumpur di Jalan Tunggala, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-Wua. Banjir lumpur yang terjadi beberapa waktu lalu dilaporkan merendam sejumlah rumah warga dan mengakibatkan kerugian material.
“Dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat nyata. Lumpur masuk ke dalam rumah warga, merusak perabotan dan menyebabkan kerugian. Ini peristiwa yang terus berulang karna dianggap sepele,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menyampaikan telah turun langsung di lokasi pematangan lahan di Jalan 40, Puuwatu yang dimaksud. Iapun membenarkan aktifitas tersebut tidak memiliki izin lingkungan.
Erlis juga mengatakan pihaknya telah berulang kali memasang plang tanda larangan namun tidak diindahkan oleh para pelaku.
Atas kondisi tersebut, Relton menyatakan akan segera melaporkan dugaan pematangan lahan ilegal tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan membuat laporan resmi ke Polda Sultra agar dilakukan penindakan dan penegakan hukum. Ini bukan kali pertama, melainkan kejadian yang terus berulang karena tidak adanya kepastian hukum baik dari pemerintah kota ataupun APH (aparat penegak hukum),” pungkas Relton.

