×

Pencarian

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Buton Ditangkap Polisi

BUTON- Aparat Kepolisian Resor Buton meringkus seorang pria inisial LAH (38) di Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

LAH yang merupakan warga Desa Wolowa Baru Kecamatan Wolowa ini ditangkap atas dugaan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton mengatakan aksi bejat palaku dilaporkan oleh ibu korban pada Kamis (26/2/2026).

Dalam laporannya ibu korban menerangkan bahwa perlakuan tak pantas dialami putrinya yang masih berusia 7 tahun itu diketahui ketika warga berinisial D melihat korban dibawa oleh pelaku. 

"Ini anak (korban) saya lihat dipanggil di rumah kosong oleh om-om," ujar AKP Sunarton mengutip keterangan saksi D. 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/2/2026). Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut hari itu juga. 

Sesaat laporan diterima, personil kepolisian berhasil menangkap pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. 

"Ia (LAH) mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban, dimana saat itu pelaku sedang menggembala ternak kambing miliknya," kata AKP Sunarton. 

Kepada polisi LAH mengaku bahwa saat dirinya sedang menggembala kambing, ia melihat korban melintas di lokasi. 

Korban yang merasa kondisi saat itu tidak dilihat oleh orang lain lantas memanggil korban dan langsung memeluk korban. 

Selain itu pekaku juga sempat mencium pipi korban dan meraba area sensitif tubuh korban.

"Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan didasari dia faktor, yang pertama karena anak pelaku dari pernikahannya semua laki-laki. Jadi pelaku teringat pesan neneknya untuk mendapat anak perempuan harus menyayangi anak perempuan," jelas AKP Sunarton. 

Selain itu pelaku mencabuli korban dengan maksud melampiaskan hasrat seksualnya. Sebab, pelaku sudah lama ditinggal oleh istrinya ke Papua. 

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.