KOLAKA UTARA – Seorang oknum perwira polisi berinisial Ipda MA dilaporkan ke Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) oleh istrinya, SL (32), atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/17/III/2026/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 4 Maret 2026.
SL mengaku mengalami memar pada pipi kiri setelah ditampar oleh suaminya. Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah kafe di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Menurut pengakuan korban, saat itu ia datang ke kafe bersama seorang temannya. Setibanya di lokasi, korban melihat mobil Honda Jazz berwarna merah yang diketahui milik suaminya terparkir di halaman kafe.
“Saya memang mau ke situ bersama teman untuk minum. Tapi saat tiba, saya lihat mobilnya terparkir, lalu saya minta teman putar balik dan berhenti di belakang mobil itu,” ujar SL saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 5 Maret 2026.
Karena merasa curiga, SL kemudian mengintip ke dalam mobil dan mendapati suaminya berada di dalam kendaraan bersama seorang perempuan berinisial NN.
Korban mengaku melihat keduanya sedang bermesraan di dalam mobil. Ia kemudian mengetuk pintu mobil yang disebut tidak dalam kondisi terkunci.
"Saya intip mi, mungkin keasikan toh, mereka ciuman di dalam mobil, saya ketuk langsung saya buka itu pintunya, tidak dikunci," kata SL.
SL kemudian menanyakan kepada suaminya terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, Ipda MA justru melontarkan kata-kata kasar dan diduga melakukan kekerasan terhadapnya.
“Dia menampar wajah saya. Pipi kiri saya memerah dan rahang terasa sakit,” ujarnya.
Selain itu, korban juga mengaku sempat didorong hingga terjatuh sebelum Ipda MA meninggalkan lokasi bersama perempuan tersebut.
“Dia dorong saya sampai jatuh, lalu langsung pergi bersama perempuan itu,” lanjutnya.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, SL kemudian melaporkan dugaan KDRT itu ke Polres Kolaka Utara.
Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami kekerasan serupa pada Kamis, 22 Januari 2026, dan telah melaporkannya ke Polres Kolut keesokan harinya.
Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan setelah kedua pihak sepakat berdamai. Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 3 Februari 2026, yang menyatakan Ipda MA berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Dalam surat itu dia berjanji tidak akan melakukan kekerasan lagi. Kalau dilanggar, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata SL.
Meski demikian, SL menilai janji tersebut dilanggar karena dugaan kekerasan kembali terjadi pada 4 Maret 2026. Ia pun berharap kasus tersebut diproses secara hukum.
“Harapan saya dia dipecat dari kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Ipda Ahmad Syaiful, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

