×

Pencarian

ART di Kendari Curi Emas Majikan, Modus Tukar dengan Imitasi

KENDARI– Seorang perempuan berinisial DE (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) setelah diduga menggasak perhiasan emas milik majikannya di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 16.40 Wita di Jalan Bougenvile, RT 002/RW 02, Kelurahan Watu-watu.

“Pelaku merupakan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah korban,” ujar Iptu Busran.

Korban diketahui bernama Nurul Ichsan (86), seorang pensiunan yang berdomisili di lokasi kejadian. Aksi pencurian baru terungkap setelah korban menyadari perhiasan miliknya yang disimpan dalam laci lemari telah hilang.

Perhiasan tersebut berupa satu kalung emas seberat 20 gram, satu gelang 5 gram, dan satu cincin 5 gram. Total kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp48 juta.

“Pelaku diduga mengganti emas asli milik korban dengan emas imitasi untuk mengelabui korban,” jelasnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kemaraya pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 18.57 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan DE sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening milik tersangka. Dalam periode Februari hingga Maret 2026, tercatat transaksi mencapai Rp91 juta.

“Dari jumlah tersebut, pelaku telah melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp81 juta, sehingga tersisa sekitar Rp8 juta di rekening,” ungkap Iptu Busran.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekening koran yang diduga digunakan dalam transaksi penjualan emas hasil curian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.