×

Pencarian

Warga Transmigrasi Serahkan Sengketa Lahan ke Polda Sultra, Minta Usut Dokumen Negara

KONAWE SELATAN – Puluhan tahun mengelola lahan pemberian negara, warga transmigrasi penempatan tahun 1971 di Desa Morini Mulya (dahulu UPT Landono/Tridana Mulya), Kabupaten Konawe Selatan, kini menuntut keadilan. Melalui kuasa juru bicara yang ditunjuk secara kolektif, Andi, warga resmi menyerahkan penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan ini kepada Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Warga mendesak kepolisian untuk tidak hanya menyasar oknum lapangan, tetapi juga mengusut tuntas keterlibatan instansi sektoral dalam karut-marut administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Jejak Sejarah: Lahan "Clear and Clean" Sejak 1967

Berdasarkan arsip administrasi negara, wilayah Landono telah ditetapkan sebagai objek transmigrasi sejak tahun 1967. Di bawah mandat Gubernur Sultra saat itu, Brigjen (TNI) H. Eddy Sabara, lahan tersebut telah melalui proses inventarisasi dan pembebasan status dari klaim pihak mana pun sebelum warga ditempatkan pada tahun 1971

"Fakta sejarah membuktikan negara menyerahkan lahan ini secara bersih (clear and clean). Terbitnya Peta Perkaplingan 1982 adalah bukti otentik penyelesaian seluruh urusan pembebasan lahan jauh sebelum klaim-klaim baru muncul hari ini," tegas Andi.

Dugaan Kelalaian BPN dan Munculnya Sertifikat Ganda

Persoalan meruncing ketika di atas lahan SHM 1982 milik warga, muncul sekitar 30 sertifikat PRONA/PTSL baru. Andi menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian fatal dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan.

"Polda Sultra harus memanggil pihak BPN Konsel. Sebelum menerbitkan sertifikat PRONA, semestinya mereka membuka dan memeriksa Warkah (dokumen dasar pendaftaran tanah). Mengabaikan keberadaan sertifikat lama yang sudah sah adalah bentuk pengangkangan terhadap kepastian hukum," ujar Andi dengan nada lugas.

Tuntutan Perlindungan dari Dinas Transmigrasi

Tak hanya BPN, warga juga meminta Polda Sultra memanggil pihak Dinas Transmigrasi. Sebagai instansi yang menghadirkan dan menempatkan warga di Landono, pihak Transmigrasi dinilai tidak boleh berdiam diri melihat warga yang mereka bina kehilangan haknya

"Warga transmigrasi hadir di sini atas mandat negara melalui program transmigrasi. Secara moral dan hukum, pihak Transmigrasi wajib menjaga dan melindungi hak-hak warga. Kami meminta penyidik untuk segera meminta dokumen arsip asli penempatan Transmigran Landono tahun 1971 sebagai rujukan utama," tambah Andi.

Harapan pada Polda Sultra

Warga Morini Mulya kini menaruh harapan besar pada profesionalitas penyidik Polda Sultra untuk mengungkap kebenaran yang tertimbun selama bertahun-tahun. Penelusuran dokumen arsip 1971 dianggap sebagai kunci utama dalam membedah akar permasalahan

"Kami hanya ingin mempertahankan apa yang menjadi hak kami sesuai dokumen negara. Kami percayakan sepenuhnya kepada Polda Sultra untuk membedah fakta ini, termasuk mengevaluasi kinerja instansi terkait demi tegaknya keadilan di Bumi Konawe Selatan," tutup Andi.