KOLAKA – Seorang perempuan bernama Luna menjadi korban penjambretan saat perjalanan pulang kerja di Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 00.30 Wita ketika korban sedang berboncengan sepeda motor bersama rekannya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, mengatakan saat itu korban tengah menggunakan telepon genggam miliknya di atas kendaraan. Tiba-tiba, seorang pria datang menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam dari arah samping kanan belakang.
“Pelaku langsung merampas handphone korban secara paksa sebelum melarikan diri,” ujar Riswandi, Kamis (28/5/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Kolaka.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AS (27) dalam Operasi Pekat Anoa 2026 pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Dari hasil interogasi, AS mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y16 warna Drizzling Gold milik korban serta sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan saat beraksi.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 KUHP,” pungkas Riswandi.
