×

Pencarian

Pria 29 Tahun Ditangkap di Kos Dekat Kampus UHO, Simpan 9,80 Gram Sabu

KENDARI – Seorang pria berinisial LM (29) ditangkap Tim Ops Pekat Anoa 2026 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara saat berada di sebuah rumah kos di kawasan sekitar Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Kamis (28/5/2026).

LM diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 sachet sabu dengan berat bruto mencapai 9,80 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di sekitar lingkungan kampus.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Ops Pekat Anoa 2026 melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba.

“Hasil penyelidikan mengarah ke salah satu rumah kos Pondok Maligano di Lorong Malaka/Anawai, Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” ujar Kombes Amri Yudhy, Jumat (29/5/2026).

Sekitar pukul 13.45 Wita, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan LM berada di dalam kamar kos tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan dua warga setempat, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa tempat berbeda.

“Satu sachet ditemukan di saku celana pelaku, satu sachet di dalam dompet hand bag warna abu-abu, dan delapan sachet lainnya disimpan di dalam tempat bedak warna pink,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam, timbangan digital, alat hisap sederhana, dompet, kertas QRIS, serta uang tunai sebesar Rp1,1 juta.

Dari hasil interogasi awal, LM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Laode Hajar. Polisi menduga transaksi dilakukan dengan sistem tabrak tangan maupun pembayaran melalui transfer QRIS.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.