KENDARI – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Kendari turut angkat bicara terkait lambannya penanganan perkara kematian Sanupo. Pria berusia 43 tahun tersebut ditemukan tewas di dasar jurang sedalam 30 meter di Desa Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Selasa (13/5/2025). Anehnya, meski ada kejanggalan dalam kematiannya hingga saat ini aparat kepolisian belum juga mengungkap dan memberikan kejelasan penanganan kasus tersebut.
Ketua PERMAHI Cabang Kendari, Relton Anugrah, SH, menilai bahwa aparat kepolisian, khususnya Polres Gowa, harus menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara yang telah berjalan selama satu tahun tanpa adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Almarhum Sanupo.
“Kasus ini sudah terlalu lama berjalan tanpa adanya kepastian hukum yang jelas. Kami menilai aparat penegak hukum, khususnya Polres Gowa, harus segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Relton dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Perusahaan Tambang, Ketua Ormas di Kendari Diamankan Polisi
Menurutnya, lambannya proses penanganan perkara dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, PERMAHI Kendari mendesak Kapolres Gowa untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
“Kami mendesak Kapolres Gowa agar tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas kematian Almarhum Sanupo,” lanjutnya.
Relton juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah advokasi yang dilakukan oleh LKBHMI Cabang Gowa Raya dalam mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“PERMAHI Kendari mendukung penuh upaya advokasi yang dilakukan oleh LKBHMI Cabang Gowa Raya. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak ada upaya untuk mengabaikan pencarian keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral untuk turut mengawal proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Kami juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat untuk memperoleh keadilan,” tutup Relton.
