×

Pencarian

Anak SD di Kendari Jadi Korban Persetubuhan, Remaja 17 Tahun Ditangkap

KENDARI – Seorang anak perempuan berusia 7 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang remaja berinisial M (17).

Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah rumah BTN pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat kejadian, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar berada di dalam rumah.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan M awalnya memanggil korban dan mengajaknya ke ruang tamu.

Korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun, M diduga menarik tangan korban hingga membawanya ke ruang tamu.

Di ruangan tersebut, M kemudian menawarkan korban untuk menonton video melalui telepon seluler. Setelah tawaran itu ditolak, M diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di atas sofa.

Usai kejadian, M diduga meminta korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Peristiwa itu kemudian diketahui pihak keluarga korban. M selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

Malau mengatakan M ditangkap pada Rabu (2/9/2026) setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga anak pelaku dilakukan penangkapan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari,” ujar Malau, Kamis (3/9/2026).

M kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP.

Dibaca: 396 Kali