KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial NA (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
NA diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, NU (34), saat keduanya terlibat pertengkaran di Kota Kendari pada Sabtu malam, 5 September 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, setelah kejadian, NA diamankan petugas piket Pamapta bersama keluarga korban. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap terlapor diamankan oleh piket Pamapta bersama keluarga korban. Selanjutnya, terlapor dibawa ke piket Satreskrim Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” ujar Malau, Senin, (7/8/2026).
Malau menjelaskan, dugaan KDRT tersebut bermula ketika korban menemukan foto seorang perempuan di dalam dompet milik NA.
Korban kemudian mempertanyakan identitas perempuan dalam foto tersebut. NA disebut menjelaskan bahwa perempuan itu merupakan wanita sewaan.
Namun, jawaban tersebut tidak diterima korban sehingga keduanya terlibat cekcok. Pertengkaran itu kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan NA terhadap istrinya.
Atas dugaan perbuatannya, NA kini diproses secara hukum dan dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

