KENDARI – Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) mengadukan dugaan pelanggaran tata ruang, lingkungan, dan perizinan terkait aktivitas PT Sultra Industrial Park (SIP) di Kabupaten Bombana ke Polda Sultra, Senin (7/9/2026).
Koordinator Lapangan PJ Sultra, Laode Muh Syawal, mengatakan laporan tersebut didasarkan pada sejumlah bukti yang menurut mereka mengindikasikan adanya aktivitas perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak anti-investasi. Namun, setiap kegiatan investasi wajib tunduk pada hukum, termasuk memenuhi ketentuan tata ruang, lingkungan, dan perizinan,” tegas Syawal.
PJ Sultra meminta aparat memeriksa kesesuaian aktivitas PT SIP dengan RTRW Kabupaten Bombana, termasuk pembukaan dan pematangan lahan, pembangunan jalan, perkantoran, serta fasilitas pendukung lainnya.
Selain itu, dokumen lingkungan perusahaan, termasuk Persetujuan Lingkungan dan AMDAL atau UKL-UPL, juga diminta diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan aktivitas di lapangan.
PJ Sultra turut mendesak aparat mengusut dugaan pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan di Pemerintah Kabupaten Bombana. Jika ditemukan aktivitas yang belum memenuhi persyaratan namun tetap berjalan, mereka meminta pihak yang mengetahui, mengawasi, maupun diduga menyalahgunakan kewenangan turut diperiksa.
“Kami meminta aparat mengungkap siapa saja yang berperan memuluskan jika memang ada aktivitas ilegal PT SIP. Jangan sampai kepentingan investasi mengalahkan aturan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Ditreskrimsus Polda Sultra memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
PJ Sultra menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai legalitas aktivitas perusahaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan.

