KENDARI – Seorang anak perempuan berusia 17 tahun berinisial ES, penyandang disabilitas intelektual, diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial LK (25) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korban diduga mengalami peristiwa tersebut setelah dijemput terduga pelaku dari tempat kerjanya pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 Wita. Bukannya mengantar korban pulang, pelaku justru membawanya ke sebuah penginapan yang telah dipesan sebelumnya.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami rasa sakit pada organ intimnya. Sementara itu, terduga pelaku kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum.
Temuan Anggaran Proyek Rp1 Miliar Disorot, AMPK Sultra Minta Kejati Periksa Kadis Kesehatan Kolut
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Wellingto Malau, mengungkapkan korban merupakan anak berkebutuhan khusus dengan disabilitas intelektual.
"Korban ini merupakan disabilitas intelektual," kata Malau saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, 26 Oktober 2026.
Malau menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku menjemput korban di tempat kerjanya menggunakan sepeda motor sekitar pukul 02.00 Wita.
Namun, dalam perjalanan, korban tidak langsung diantar pulang ke rumah. Terduga pelaku justru membawa korban menuju sebuah penginapan di wilayah Kota Kendari.
Menurut Malau, terduga pelaku terlebih dahulu membujuk korban agar tidak langsung pulang ke rumahnya.
"Dia (pelaku) membujuk rayu korban untuk tidak pulang dulu ke rumahnya," ujar Malau.
Setibanya di penginapan, terduga pelaku kembali membujuk korban agar bersedia melakukan hubungan seksual. Dalam upaya tersebut, pelaku diduga menjanjikan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Anak korban ini diberikan bujuk rayu pertanggungjawaban," jelasnya.
Polisi kemudian mengungkapkan, korban mengalami rasa sakit pada organ intim setelah peristiwa tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari. Penyidik masih melakukan penanganan perkara untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi masih memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

