×

Pencarian

Polres Kolaka Bongkar Peredaran Sabu 75,61 Gram, Seorang Perempuan Diamankan

KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Muhammad Arsyad, S.H., bersama anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat melalui program Kapolres Kolaka SAHABAT POLRI terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial N di dalam rumahnya di Kelurahan Lalombaa,” ungkap AKP Dwi Arif, Rabu (7/1/2026).

Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan 12 sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 75,61 gram yang disembunyikan di dalam tiga kaos kaki. 

Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu kotak mainan, satu sendok kecil warna hitam, serta satu ball plastik klip bening kosong.

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut berada dalam penguasaannya dan disimpan di dalam kamar,”jelasnya.

AKP Dwi Arif menambahkan, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan saat ini telah diamankan di Mapolres Kolaka bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 610 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Polres Kolaka akan terus melakukan pengembangan, termasuk gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah, serta pengujian barang bukti di laboratorium forensik,” pungkas AKP Dwi Arif.

Kolaka, Kasus Narkoba, Peredaran Sabu, Pengedar ditangkap, Polres Kolaka,