×

Pencarian

Eks Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis Jalani Sidang Perdana Hari Ini

KENDARI - Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif, Abdul Azis, menjalani sidang perdana hari ini, Selasa (13/1/2026) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kendari. 

Abdul Aziz ditetapkan sebagai terdakwa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur pada Agustus 2025 lalu.

Humas PN Kendari, Hans Proyogo Tama membenarkan jadwal sidang tersebut. Meksi begitu, Ia belum dapat memastikan agenda sidang yang akan digelar. 

"Iya hari ini (disidangkan). (Agenda sidang) saya belum tahu mungkin dijadwalnya seperti itu (pembacaan dakwaan), tapi kita harus lihat di persidangannya nanti," kata Hans Prayogo, Selasa (13/1/2026) di PN Kendari.

Selain Abdul Azis, tiga tersangka lainnya turut disidangkan, yakni Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto dan Yasin. 

Sekitar pukul 11.15 Wita, terlihat Abdul Azis Cs memasuki Ruang Sidang Kusumah Atmadja PN Kendari. 

Abdul Azis dan rekan- rekannya terlihat mengenakan rompi berwarna oranye dan tangan terborgol. 

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Abdul Azis diduga menerima fee senilai  Rp 1,3 miliar dalam proyek pembangunan RSUD Koltim. 

Kasus ini terbongkar ketika KPK melakukan OTT pada 7 Agustus 2025 dan mengamankan 12 orang. Abdul Aziz sendiri baru ditangkap keesokan harinya, 8 Agustus 2025, usai menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Selanjutnya KPK mengumumkan penetapan 5 tersangka dalam konferensi pers, Sabtu, 9 Agustus 2025, yakni sebagai berikut:

- Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim.

- Andi Lukman Hakim (ALH), Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD.

- Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.

- Deddy Karnady (DK), pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

- Arif Rahman (AR), pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP. 

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK menetapkan 3 tersangka baru pada Senin, 24 November 2025 yakni sebagai berikut:

- Yasin (YSN), seorang ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra) orang dekat Azis.

- Hendrik Permana (HP), ASN di Kementerian Kesehatan.

- Aswin Griksa (AG), Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Bupati Koltim, Abdul Azis, PN Kendari, Korupsi RSUD Koltim,