KOLAKA - Pria inisial ZL (36) diamankan polisi usai mencoba mencuri kabel tembaga di Jalan Pondui, Kelurahan Laloaeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,Rabu malam, (11/1/2026)sekitar pukul 19.20 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan, ZL merupakan warga Kelurahan Sea, Kecamatan Watambaga itu diduga hendak mencuri kabel tembaga di sebuah box gardu listrik.
Aksi pencurian diketahui ketika petugas PLN datang di lokasi, yang hendak mengecek beban daya listrik di salah satu gardu listrik.
13 Paket Proyek Diduga Kurang Volume, Kepala BPBD Kolaka Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI
"Saat tiba di lokasi, petugas PLN melihat pelaku sudah di atas tiang travo," kata AKP Dwi Arif.
Petugas PLN yang heran dengan keberadaan pelaku lalu bertanya kepada pelaku apa yang hendak dilakukannya di atas tiang listrik.
"Jawabannya, salah panjat, setelah itu pelaku melompat dari tiang listrik kemudian melarikan diri," jelas AKP Dwi Arif.
Meski pelaku tidak sempat mengambil kabel tembaga, namun ia sudah berhasil membongkar box gardu tersebut.
Dalam rekaman video yang diterima Ruassultra.com, terlihat ZL ditangkap oleh warga setempat, sebelum ia berhasil melarikan diri.
ZL yang mengenakan switer warna abu-abu dikerumuni oleh sejumlah warga. Terlihat sejumlah warga beberapa kali melayangkan pukulan terhadap pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti yakni sebuah tang, telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, palaku dijerat Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

