BUTON - Aparat kepolisian mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JH (53) di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Kedua korban merupakan kakak beradik yang masih duduk di bangku sekolah dasar, masing-masing berinisial AA (7) dan AP (6). Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Januari 2026 di wilayah Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kasi Humas Polres Buton, Iptu Anwar, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada guru di sekolah pada Senin (9/2/2026).
13 Paket Proyek Diduga Kurang Volume, Kepala BPBD Kolaka Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI
Saat itu, guru sedang memberikan materi tentang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Korban kemudian mengaku pernah disentuh pelaku pada bagian vital tubuhnya.
Korban berkata kepada ibu guru bahwa korban sudah pernah disentuh oleh pelaku (JH) pada area vital tubuh korban dengan menggunakan tangan," ujar Iptu Anwar saat dikonfirmasi, Selasa, (17/2/2026).
Guru tersebut selanjutnya membawa korban ke ruang khusus untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Dari pengakuan korban, dugaan pencabulan terjadi sebanyak dua kali. Sementara kakak korban juga diduga mengalami tindakan serupa satu kali.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus tersebut sudah dalam proses dan tersangka sudah kami amankan,” kata Iptu Anwar.

