BUTON – Seorang siswa SMA berinisial LLPS (18) di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, tetap mengikuti asesmen akhir tahun sebagai syarat kenaikan kelas meski tengah menjalani penahanan di Polres Buton.
Pelaksanaan ujian berlangsung di ruang tahanan Polres Buton pada Rabu, (3/6/2026) sekitar pukul 09.00 Wita dengan pengawasan dari pihak sekolah dan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan fasilitas tersebut diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik yang sedang menjalani proses hukum.
“Pelaksanaan asesmen akhir tahun ajaran 2026 untuk kenaikan kelas terhadap LLPS dilaksanakan di Rutan Polres Buton,” kata Sunarton, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, asesmen mencakup sejumlah mata pelajaran, yakni Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, dan Biologi.
Menurut Sunarton, kepolisian berupaya memastikan siswa yang masih berstatus aktif di sekolah tetap memperoleh kesempatan mengikuti proses pendidikan, termasuk evaluasi akademik.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi hak tersangka memperoleh pendidikan tanpa melihat status hukum yang sedang dijalani saat ini,” ujarnya.
Pelaksanaan ujian tersebut dilakukan melalui koordinasi antara penyidik, Sat Tahti Polres Buton, pihak sekolah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Buton.
Sunarton menegaskan, Polres Buton membuka ruang bagi siswa yang sedang menjalani proses hukum untuk tetap mengikuti kegiatan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, LLPS saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, pada 7 April 2026 dini hari.
