×

Pencarian

Berawal dari Hasrat Foya-foya, Komplotan Pelajar Dibekuk usai Curi Empat Motor di Buton

BUTON  – Keinginan untuk berfoya-foya justru membawa empat pelajar asal Kota Baubau berurusan dengan hukum. Mereka nekat berkeliling Kabupaten Buton pada dini hari untuk mencuri sepeda motor di empat lokasi berbeda. Rencananya, kendaraan hasil curian itu akan dijual, sementara uangnya digunakan untuk bersenang-senang.

Namun, aksi para remaja tersebut tidak berlangsung lama. Tim URC Kapitalau Satreskrim Polres Buton berhasil menangkap keempatnya di wilayah Kota Baubau pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.

Masing-masing pelaku berinisial AF alias AL (17), FK alias AJ (17), MR alias R1 (16), dan MR alias RE (16). Seluruhnya masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kota Baubau.

Kasatreskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah.

"Para pelaku merupakan kelompok anak sekolah di wilayah Kota Baubau yang selama ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten, yakni di wilayah Kota Baubau dan Kabupaten Buton. Hasil curian mereka kemudian disembunyikan di wilayah Buton Selatan," ujar Sunarton, Sabtu siang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian, yakni dua unit Yamaha Mio M3, satu unit Kawasaki Ninja, dan satu unit Yamaha MX King.

Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengaku berniat menjual seluruh kendaraan hasil curian untuk mendapatkan uang.

"Motifnya ingin memiliki uang untuk berfoya-foya. Dari keterangan mereka, motor hasil curian itu rencananya akan dijual," kata Sunarton.

Aksi pencurian itu bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Keempat pelaku berangkat dari Kota Baubau menuju Kabupaten Buton dengan tujuan mencari sasaran.

Setibanya di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, mereka mengambil satu unit Yamaha Mio M3 berwarna kuning milik warga. Motor tersebut kemudian diderek menggunakan sepeda motor yang mereka bawa dari Baubau.

"Sesampainya di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, mereka mengambil motor Mio M3 warna kuning milik warga dengan cara diderek menggunakan motor yang dibawa dari Kota Baubau," jelas Sunarton.

Usai berhasil mencuri motor pertama, para pelaku melanjutkan aksinya di sejumlah lokasi lain, yakni Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Desa Wolowa, Kecamatan Wolowa, dan Desa Siomanuri, Kecamatan Lasalimu Selatan.

Kini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Buton untuk menjalani proses hukum. Karena seluruh pelaku masih di bawah umur, penyidik menerapkan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

"Untuk proses hukumnya, penyidik tetap mengacu pada ketentuan peradilan pidana anak," pungkas Sunarton.